Seperti Nabi, Gaul Islami Pria-Wanita Itu Seluas-luasnya
2009 Maret 6
tags: artikel, buku, dermawan, dewasa, gaya hidup, hadits shahih, ikhtilat, Islam, kelihaian berkomunikasi, manajemen amal, opini, rangkuman buku Gaul Gaya Rasul, remaja, renungan, silaturrahim, sunnah nabi, ukhuwah islamiyah
by M Shodiq Mustika
Luaskah pergaulan Nabi saw. dan para shahabat dengan lawan-jenis yang bukan muhrim? Sebatas dengan suami atau istri sajakah? Sebatas untuk kepentingan pernikahan dan keperluan darurat lainnya sajakah? (Ataukah meliputi semua bidang kehidupan manusia?) Manakah bukti yang menunjukkan sempitnya (atau luasnya) pergaulan tersebut?
Leluasanya Perbauran Pria-Wanita di Zaman Nabi
Ternyata, Abu Syuqqah ngedapetin lebih dari 300 hadits shahih Bukhari-Muslim yang nerangin “keterlibatan kaum wanita dalam berbagai bidang kehidupan bersamaan dengan kehadiran kaum laki-laki.” (KW1: 15) Hampir tidak ada satu pun dari berbagai lapangan kehidupan Nabi saw. dan para shahabat “yang tidak terdapat di dalamnya peran aktif kaum wanita dan pertemuannya dengan kaum laki-laki.” (KW2: 205) Dengan kata lain, mereka berbaur di hampir semua bidang kehidupan.
Di antara dalil-dalil yang dia dapetin itu, hampir seluruhnya ngisyaratin, pertemuan pria-wanita remaja dan dewasa pada masa Rasulullah biasanya berlangsung bukan karena terpaksa. Hampir semuanya “terjadi berdasarkan kemauan dan pilihan wanita dan laki-laki muslim itu sendiri.” Ada sih, hadits yang ngisahin beberapa peristiwa tatap-muka mereka dalam kondisi darurat. Tapi, “jumlahnya sedikit sekali.” (KW2: 206)
A-ha! Menarik sekali. Kami jadi pengen tahu, ada keperluan apakah mereka saling bertatap-muka. Kalo cuman untuk kepentingan hendak nikah, masak sih harus tatap-muka di hampir semua bidang kehidupan?
Rupanya, kepentingan yang melandasi pertemuan mereka itu nggak cuman buat menyongsong pernikahan, euy! Kemauan mereka beraneka-macam. Ada yang keperluannya sungguh serius, tapi ada pula yang tampak sepele.
Keperluan yang sungguh serius itu antara lain mencari rezeki. Contohnya, seorang lelaki miskin menemui Asma binti Abu Bakar untuk meminta izin berjualan di sekitar pekarangan milik perempuan ini. (Hadits yang menceritakan peristiwa ini bisa kau temui di Bab 7, pasal “Lawan-Jenis Pun Pintu Rezeki”.)
Sedangkan keperluan yang tampak sepele bisa berupa sekedar mampir. Contohnya: “Adalah Nabi saw. setiap kali lewat di dekat Ummu Sulaim, beliau singgah menemuinya.” (HR Bukhari dari Anas r.a.)
Di samping mencari rezeki dan singgah, ada buanyaaak keperluan lain yang dibenarkan syari’at untuk saling bertemu antarlawan-jenis. Yaaach… Namanya juga umat yang bermasyarakat, kebutuhannya banyak, dong.
Bisa kau bayangin sendiri luasnya bidang kehidupan yang dapat kita manfaatin buat saling bertatap-muka dengan lawan-jenis. Betapa banyaknya kegiatan yang bisa kita lakukan bersama dalam waktu yang sama dan tempat yang sama: belajar bersama, bekerja bersama, berdakwah bersama…
Sejauh pengamatan kami terhadap hadits2 shahih yang dihimpun Abu Syuqqah di kitab Tahrîrul Mar-ah, perbauran Nabi dan para shahabat itu meliputi berbagai kalangan. Tua-muda, miskin-kaya, rakyat-pejabat, kawin tidak kawin, rupawan tidak rupawan, warga desa atau pun penduduk kota… Semuanya gaul membaur dengan leluasa!
Waktu dan Tempat Baur Pun Leluasa
Sejauh ini, sudah kita amati leluasanya gaul islami dengan lawan-jenis dari sudut pandang keperluan, umur, rupa wajah, dan status pernikahan. Gimana kalo kita tilik dari segi tempat dan waktu tatap-muka? Apakah masih leluasa?
Ditilik dari segi tempat, kita masih leluasa. Ada kalanya, tatap-muka dengan lawan-jenis yang dilakukan oleh Nabi dan para shahabat bertempat di dalam rumah. Ada kalanya pula, pertemuan mereka dilakukan di luar rumah. (KW2: 207)
Untuk yang bertempat di dalam rumah, contohnya: Fathimah binti Qais tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktum, Asy-Sya’bi bertamu ke rumah Fathimah binti Qais, Ummu Syarik menerima kedatangan banyak shahabat pria di rumahnya, dan Nabi saw. singgah di rumah Ummu Sulaim.
Untuk yang bertempat di luar rumah, satu contohnya nih….
Dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, ia berkata: Aku pernah keluar bersama Umar bin Khatthab r.a. ke pasar, lalu ada seorang wanita muda menemuinya dan [menyampaikan curhat dengan] berkata, “Wahai Amirul Mukminin! Suamiku telah wafat dan dia meninggalkan beberapa orang anak yang masih kecil. ….” Maka Umar [berada di pasar tersebut] bersama wanita itu selama beberapa saat. …” (HR Bukhari)
Ditilik dari segi frekuensi dan durasi waktu, perbauran yang dilakukan oleh Nabi dan para shahabat juga berlangsung dengan leluasa.
Memang, di sebagian kesempatan, perbauran mereka berlangsung singkat dan sesekali saja. (Contohnya, pertemuan antara Umar dan seorang wanita muda di pasar yang baru saja kita simak.) Namun, di kesempatan lain, tatap-muka muslim-muslimah di zaman Nabi dan shahabat berlangsung lama dan berulang. (KW2: 207)
Untuk contoh perbauran yang berlangsung berulang, tadi kami telah menyebut salah satunya. Itu tuh… hadits shahih Bukhari dari Anas r.a: “Adalah Nabi saw. setiap kali lewat di dekat Ummu Sulaim, beliau singgah menemuinya.” Jadinya, sering banget mereka bertatap-muka!
Bagaimana dengan contoh perbauran yang lama? Perhatikanlah hadits shahih yang menceritakan bagaimana Asy-Sya’bi bertamu ke rumah Fathimah binti Qais. Dia disambut dengan hidangan kurma dan bubur gandum. Dengan adanya hidangan ini, tatap-muka mereka tentu cukup lama.
Mau tambah penjelasan lagi? Udah, ah. Udah cukup seru… Ntar di bab mendatang, bakal kau temui perbauran ala Nabi yang lebih seru!
4. Gaul Akrab Sesuai Sunnah Nabi
31 Desember 2006 • & Komentar
Usai nyimak bab terdahulu, kita jadi tahu, ada kalanya Nabi dan para shahabat ketemu ama lawan-jenis dalam waktu lama dan secara berulang. Kayak pacaran aja, yach.
Ah… Entah mirip pacaran entah enggak, kita disaranin Abu Syuqqah untuk tidak sembarangan bertemu lawan-jenis secara berulang atau dalam waktu lama. Kalo nggak jelas juntrungnya, nggak usah deh. Tapi, kalo jelas juntrungnya… ya oke dong.
‘Jelas juntrungnya’ itu… gini nih.… Kalo kita mo ketemu lawan-jenis secara berulang dan dalam waktu lama, kita ikuti arah yang ditunjukkan Abu Syuqqah, yaitu “untuk bekerja-sama dan bertukar pikiran atau hal-hal lain yang betul-betul bermanfaat. Hal semacam itu tidak mengapa dilakukan sambil mawas diri, dengan catatan [bahwa pertemuan itu] betul-betul penting. Sebab, pertemuan yang serius biasanya menyibukkan aktivitas akal dan hati, sehingga membantu terpeliharanya akhlak yang baik.” (KW2: 128)
Serius itu bukan berarti tegang terus, tiada santai sama sekali, loh. Kalo di dalam perbauran itu terdapat pujian, sanjungan, obrolan ringan, atau pun canda polos yang dapat mengakrabkan hubungan dan menyegarkan suasana… ya oke juga dong. Hal2 ‘ringan’ yang tampaknya sepele ini disetujui Abu Syuqqah, asalkan “tidak bertentangan dengan keseriusan” pertemuan itu. (KW2: 107)
Seriusnya… ya kayak tulisan yang lagi kau simak ini. Biar sering pake gaya bicara gaul, kurang peduli tata bahasa, kita tetep serius.
Akrab Lahiriah dan Batiniah
Dari Anas r.a. dikatakan bahwa Ummu Sulaim menggelar tikar [dari kulit] untuk Nabi saw., kemudian beliau tidur [siang] di atasnya. Anas berkata: “Ketika Nabi saw. tidur, Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau, lalu mengumpulkannya dalam suatu bejana, kemudian menghimpunkannya ke dalam wewangian ….” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik r.a., dia berkata bahwa Rasulullah saw. menemui Ummu Haram binti Milhan. Lantas dia menjamu makan Rasulullah saw.. Ketika itu, Ummu Haram merupakan istri Ubadah bin Shamit. Rasulullah saw. berkunjung ke rumah wanita tersebut. Lantas wanita tersebut menjamu makan Rasulullah saw. dan menyisir rambut beliau. …. (HR Bukhari dan Muslim)
Wow! Akrab bangeeet. Sampe ada sentuhan antara tangan dan kepala. Kayak ama sodara kandung aja.
Eh, jangan2, Ummu Sulaim dan Ummu Haram itu muhrim Rasulullah. Benarkah? Ayo kita periksa.
Ad-Dimyati menyatakan dengan tegas: “Perempuan-perempuan yang pernah menyusui Nabi saw. sudah diketahui semua,” sedangkan nama Ummu Haram dan Ummu Sulaim tidak terdapat di dalamnya. (Fathul Bari, jilid 13, hlm. 321)
Dengan bukti tersebut, yakinlah kita, hubungan akrab dengan lawan-jenis itu sunnah Nabi. Namun, sebagian di antara kita mungkin belum mantap bila hendak meniru kedekatan fisik kayak yang tergambar pada dua hadits di atas. “Tidakkah itu merupakan pengkhususan bagi Nabi karena beliau terpelihara dari kesalahan (ma’shum) dan takkan hanyut oleh gejolak nafsu syahwat?”
Keakraban hubungan Nabi dengan Ummu Sulaim dan Ummu Haram itu bukanlah pengkhususan bagi beliau. Dasarnya, antara lain:
Dari Abu Musa [al-Asy'ari] r.a. dia berkata: “Nabi saw. mengutusku kepada suatu kaum di Yaman. … Kemudian aku menemui seorang wanita dari kaumku sendiri [yaitu seorang iparku] untuk meminta bantuannya menyisir rambut kepalaku dan sekaligus membersihkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tuuuh… Rambut kepala Abu Musa pun disisir oleh lawan-jenis non-muhrim sebagaimana Rasulullah. Jadi, dapat kita pahami, keakraban hubungan itu dibolehkan bagi kita juga, tidak khusus bagi Nabi saja.
Syaratnya, sebelumnya harus sudah ada suatu keakraban batiniah berupa ‘rasa sekeluarga’ antara kau dan si lawan-jenis. Maksudnya, setelah melalui hubungan persahabatan yang lama, kau dan dia sudah seperti saudara kandung satu sama lain. Abu Syuqqah yakin, rasa sekeluarga ini “dapat meredam dorongan hawa nafsu” (KW2: 321). Dengan begitu, selamatlah kehormatan kita dari ancaman kerusakan lantaran perzinaan.
Tapi, awas! Jangan salah-paham, ya. Simak baik2! Ungkapan ‘seperti saudara kandung’ itu sengaja kami garis bawahi. Dengan garis bawah itu kami harapkan, fatwa Abu Syuqqah tersebut tidak disalahgunakan oleh muda-mudi Islam yang pacaran.
Sering terjadi ‘kan, baru pacaran aja udah kayak pasangan suami-istri. Tak jarang, si cewek dianggap atau diperlakukan ‘seperti istri’, sedangkan si cowok dianggap atau diperlakukan ‘seperti suami’. Acapkali mereka tidak ‘seperti saudara kandung’ satu sama lain. Pada saat begitu, fatwa Abu Syuqqah mengenai bolehnya ‘kedekatan fisik’ (dengan amat leluasa sampe pake sentuhan segala) tentu tidak berlaku.
Kala Cinta Bersemi di Hati
Berdekatannya muda-mudi tanpa tirai pemisah, apalagi secara berulang dan dalam waktu lama, bisa mengakibatkan munculnya kecenderungan untuk “merasa dekat.” (KW3: 77) Rasa dekat ini tidak selalu rasa ‘seperti saudara kandung’. Bahkan, lebih sering terjadi, muncullah rasa ‘seperti belahan jiwa’ atau ‘seperti bakal calon teman sehidup-semati’. “Mereka akan saling menarik lawan jenis.” (KW3: 78) Dengan kata lain, bersemilah cinta yang terasa indah di hati mereka masing2.
Islam tidak mengingkari cinta yang indah. Bahkan, agama kita ini meminta kita menjaga, merawat, dan melindunginya. “Dijaga dari semua kehinaan dan apa saja yang mengotorinya, hingga diikat dengan ikatan perkawinan.” (KW5: 76)
Kita diharapkan mempersiapkan diri. Kedua belah pihak dianjurkan bersiap-siap “menempuh kehidupan [rumah tangga] di kala suka dan duka, lapang dan sempit.” (KW5: 75) Kita bisa saling tukar pikiran dan saling bantu “untuk mempersiapkan rumah tangga yang bahagia” (KW5: 77).
Untuk itu, cara yang paling efektif adalah memelihara hubungan cinta yang mendalam dengan si dia dan menjalani pengalaman kebersamaan dengannya selama masa persiapan tersebut. Namun, nggak sembarangan, loh. Bukan asal mendalam atau pun asal lama. Tapi, yang memungkinkan kedua pihak untuk saling mengenal dan saling mewujudkan “unsur-unsur yang dapat menegakkan cinta ini dan menumbuh-kembangkannya.” (KW5: 75)
Sementara itu, agar cinta kita bener2 terjaga, kita kudu mewaspadai ‘cinta palsu’. Kita harus sadar, ketertarikan yang menggebu-gebu terhadap penampilan lahiriah yang tampak memukau bukanlah cinta sejati, melainkan gelombang “birahi yang besar” (KW5: 79). Gelombang besar ini justru akan menodai cinta kita. Makanya, hati2 ya!
Ketika Terawasi, Nabi Pun Berduaan
Untuk menjamin agar kita selamat dari besarnya gelombang birahi, Abu Syuqqah ngasih saran, jiwa kita sebaiknya dilatih semenjak dini, yakni sejak memasuki masa puber. Maksudnya, sejak masa ABG (anak baru gede), remaja hendaknya dibiasakan menahan diri, menaklukkan gejolak birahi, dan melakukan perbauran secara “bersih”. Caranya, perkecil kesempatan berduaan di satu sisi, dan perketat pengawasan di sisi lain. (KW2: 106) Setuju, nggak?
Mungkin sebagian pembaca kurang setuju. “Kenapa hanya perkecil kesempatan berduaan? Kenapa nggak sekalian melarangnya sama sekali? Bukannya berduaan itu terlarang karena pihak ketiganya adalah setan?”
Emang sih, ada beberapa hadits yang secara harfiah nunjukin terlarangnya berduaan. Namun, terdapat hadits-hadits shahih lain “mengenai pertemuan seorang wanita dengan seorang atau beberapa orang laki-laki” di samping “mengenai pertemuan sejumlah kaum wanita dengan satu atau beberapa orang laki-laki.” (KW2: 207)
Ada seorang perempuan Anshar mendatangi Nabi saw. Lalu beliau berduaan dengannya dan bersabda, “Demi Allah! Sungguh kalian [orang-orang Anshar] adalah orang-orang yang paling aku cintai.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan pemahaman Imam Bukhari dan Hafizh Ibnu Hajar terhadap hadits ini, kami simpulkan, “Boleh berduaan bila terawasi.” (Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm. 65)
Maksudnya, kita boleh berduaan bila berada dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina, yang ‘kecil’ sekalipun, akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung mencegah perbuatan tercela ini.
Percampur-bauran Pria-Wanita Itu Sunnah Rasul
2008 Januari 24
tags: bukan zina, ikhtilat, sunnah nabi
by M Shodiq Mustika
Tentang ikhtilat, sebagian penghujat mendakwa: “Tak sedikit yang mengatasnamakan kegiatan masjid, namun mereka bercampur baur dalam satu kantor yang sempit tanpa hijab [tabir pemisah]. … Sungguh perilaku yang melecehkan Islam.” (PIA: 24) Kata pendakwa, “Ikhtilat adalah perilaku yang jelas-jelas mendekatkan diri pada perzinaan.” (PIA: 19)
Mereka kemukakan argumentasi: “Sangat sulit menghindari kontak fisik jika bergerombol bercampur-baur dengan lawan jenis. Padahal Rasulullah saw. mengharamkan bersentuhan kulit antarlawan jenis. Rasulullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya.’ (HR. Tabrani) ‘Tangan Rasulullah saw. tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan di dalam bai’at; bai’at Rasulullah dengan mereka adalah berupa ucapan.’ (HR. Bukhari) Dengan demikian bisa dimengerti mengapa Rasulullah saw. melarang ikhtilat atau campur-baur antarlawan jenis.” (PIA: 42) Tidak kelirukah argumentasi mereka ini?
Sudahkah mereka menghimpun semua hadis shahih dan hasan mengenai ikhtilat? (Lihat BMHN: 106.) Kalau sudah menghimpun, sudahkah mereka berusaha menjamak (mengkompromikan) dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan? Kalau menjamak itu mustahil, sudahkah mereka mentarjih (mengutamakan dalil yang lebih kuat)? (Lihat MTKDS: 9-73 dan BMHN 118-120.) Tampaknya itu semua belum dilakukan.
Yang terlihat sudah melakukannya dengan cukup lengkap, antara lain, ialah Abdul Halim Abu Syuqqah. Dari pengkajiannya dilaporkan, wajibnya pemakaian tabir pemisah itu khusus bagi istri Nabi. (KW3: 83-167) Tercatat, ada lebih dari 300 hadits shahih Bukhari dan Muslim yang menunjukkan terjadinya ikhtilat pada diri Rasulullah saw. dan para shahabat “dalam berbagai bidang kehidupan”. (KW1: 15) Hampir tidak ada satu pun lapangan kehidupan yang di dalamnya tidak terdapat perbauran antarlawan-jenis. Abu Syuqqah belum mendapati satu nash pun yang mengisyaratkan, meski sekadar isyarat, untuk menjauhi ikhtilat.
Apakah yang terlibat dalam ikhtilat itu hanya dari kalangan tua-jompo atau dalam kondisi darurat saja? Tidak. Sebagian besar nash tersebut bercerita tentang orang dewasa, sebagiannya remaja, dan terjadi berdasarkan kemauan masing-masing. (KW2: 206-207) Jadi, menurut kajian tersebut, perbauran antarlawan-jenis itu kebiasaan yang dijalankan oleh Nabi saw. dan para shahabat.
Lantas, terlarangkah kontak fisik (bersentuhan kulit) di dalam ikhtilat? Apakah “zinanya tangan adalah menyentuh tubuh wanita yang bukan muhrim”? (PDKI: 38) Benarkah “sentuhan tangan haram hukumnya” dan “Islam tidak membenarkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit”? (PIA: 50) Mari kita periksa.
Pertama, kutipan ‘Hadits Tabrani’ tadi perlu dikoreksi dulu. Di kitab Majma’ az-Zawâid (4: 326) dan kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (hadits no. 4921), kata yang digunakan adalah “yang tidak halal baginya”, bukan “yang bukan muhrim”. Mengapa perlu dikoreksi? Karena “orang yang tidak halal baginya” tidak selalu dapat ditakwilkan sebagai “orang yang bukan muhrim”. Setelah koreksi ini, kita bisa memeriksanya dengan lebih teliti.
Ternyata, kami dapati, hadits tersebut bersifat zhanni (meragukan), baik dari segi tsubut (sumber) maupun dilalah (petunjuk). Hadits yang bersanad hasan tersebut zhanni-tsubut karena “tidak terlalu dikenal pada masa para Sahabat dan murid-murid mereka” (BMHN: 178). Selain itu, yang lebih ‘meragukan’, hadits itu pun zhanni-dilalah karena mencantumkan dua ungkapan yang bermakna ganda, yaitu ‘menyentuh’ dan ‘yang tidak halal baginya’.
Ungkapan ‘orang yang tidak halal baginya’ di sini bisa mengacu pada ‘setiap orang yang bukan muhrim’, tetapi bisa pula berarti ‘sebagian nonmuhrim yang dalam keadaan tertentu tidak halal bersentuhan kulit dengannya’. Sedangkan kata ‘menyentuh’, dalam banyak nash, merupakan majâz (kiasan). Contohnya, menurut kesepakatan para mufassir dan ahli fiqih, kata ‘menyentuh’ pada Surat al-Ahzaab [33] ayat 49 dan pada Surat Ali ‘Imran [3] ayat 47 berarti “melakukan hubungan seksual”. (BMHN: 178-179)
Untuk mengetahui maksud hadits yang ‘meragukan’ tersebut, kita harus merujuk ke hadits-hadits lain yang qath’i (meyakinkan) mengenai kontak fisik dalam ikhtilat. Adakah? Ya!
Di antaranya, dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Seorang perempuan sahaya [nonmuhrim] dari sahaya-sahaya warga Madinah menggandeng tangan Rasulullah saw. dan pergi bersama beliau ke tempat mana saja yang ia [perempuan itu] kehendaki.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah) Hadits shahih ini menggunakan kata-kata yang lugas, bermakna tunggal, sehingga bersifat qath’i. Meyakinkannya hadits ini dari segi dilalah menjadi tampak lebih jelas dengan adanya tambahan keterangan di dalam versi Ahmad dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw. tidak berusaha melepaskan tangan perempuan tersebut. (FBSSB13: 420, BMHN: 178-180) [Untuk penjelasan lebih lanjut, lihat artikel Haramkah menyentuh lawan-jenis non-muhrim? beserta komentar-komentar saya (M Shodiq Mustika) di bawah artikel tersebut.]
Contoh kontak fisik lainnya, menurut hadits-hadits riwayat Bukhari dan Muslim, rambut kepala Nabi saw. dan shahabat pernah disisir oleh lawan-jenis nonmuhrim. (Lihat KW2: 113-120 dan MCMD: 12-14.) Ini semua menunjukkan, kontak-kontak fisik tersebut tidak diharamkan! [Untuk uraian lebih lanjut, lihat artikel Sentuhan sebagai Ekspresi Cinta (Menurut Sunnah Nabi).]
Kemudian, lantaran antara hadits ‘meragukan’ yang mereka jadikan hujjah dan hadits-hadits ‘meyakinkan’ yang baru saja kita kemukakan tampaknya (sepintas lalu) berbeda, kita perlu menggabungkannya secara proporsional, sehingga semuanya “dapat diamalkan” dan “saling menyempurnakan” (BMHN: 118). Hasilnya, kita bisa menerima dua kemungkinan maksud dari hadits Tabrani di atas. Pertama, kita diharamkan bersenggama dengan setiap orang yang bukan suami/istri kita. Kedua, kita dilarang bersentuhan-kulit dengan sebagian lawan-jenis nonmuhrim dalam keadaan tertentu.
Salah satu contoh ‘keadaan tertentu’ itu terdapat dalam hadits shahih riwayat Bukhari (dan Muslim serta Malik, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad), yang telah dinukil si pendakwa tadi. Ternyata, tangan Nabi saw. tidak pernah bersentuhan dengan tangan nonmuhrim dalam bai’at walau beliau mengalaminya dalam kesempatan lain. Abu Syuqqah menerangkan, Rasulullah saw. tidak menyentuh tangan lawan-jenis di dalam bai’at itu lantaran “tidak merasa aman dari fitnah”. Sedangkan dalam keadaan lain, seperti sewaktu rambut kepala beliau disisir nonmuhrim, beliau “merasa aman dari fitnah”. (KW2: 120-121) [Untuk keterangan lebih lengkap, lihat artikel Bolehnya Jabat Tangan Pria-Wanita beserta komentar-komentar saya (M Shodiq Mustika) di bawah artikel tersebut.]
Jadi, kalau Anda tidak merasa aman dari fitnah bila bersentuhan kulit dengan lawan-jenis, silakanlah Anda berusaha menghindarinya. Namun, janganlah Anda vonis haram berjabat-tangannya atau pun bergandeng-tangannya pasangan-pasangan yang merasa aman dari fitnah! Sekalipun begitu, kita sendiri jangan asal-asalan melakukan kontak fisik dengan dalih ‘merasa aman dari fitnah’. Sungguh, perasaan kita “akan diminta pertanggungjawaban” (al-Israa’ [17]: 36).
Taaruf, Sebuah Istilah yang Asal Keren?
2007 Januari 21
tags: akhwat, ikhwan, pacaran islami, sunnah nabi, taaruf, tanazhur
by M Shodiq Mustika
Pada beberapa tahun terakhir ini, ada gejala pergeseran makna taaruf. Ada kecenderungan, taaruf tidak lagi diartikan menurut makna asli yang terkandung dalam Al-Quran, surah al-Hujurât [49], ayat 13: “Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku li ta‘ârafû (supaya kamu saling kenal). …. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Jadi, makna asli istilah taaruf itu adalah proses saling kenal dengan siapa pun selama hayat dikandung badan. Namun sekarang, ada banyak ikhwan yang bilang, “taaruf adalah perkenalan antara seorang ikhwan dan seorang akhwat yang akan menikah.” Bahkan, ada tak sedikit akhwat yang ngomong, “taaruf adalah proses pendekatan selama maksimal tiga bulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan menikah.” Aneh, ya? (Bukan hanya aneh, malah bisa jadi bid’ah sesat.)
Gimana nggak aneh? Bayangin aja. Mereka batasi makna taaruf hanya untuk pendekatan ketika akan menikah. Itu pun selama maksimal tiga bulan saja. Mereka dengung-dengungkan istilah taaruf dengan makna yang agak menyimpang dari makna yang terkandung dalam Al-Quran, surah al-Hujurât [49], ayat 13. Padahal, mereka kan rajin membaca Al-Quran. Tekun pula menyimak terjemahnya dan mengkaji isinya.
Lantas, apakah mereka itu asal beda? Asal pake istilah dari bahasa Arab biar kedengaran Islami? Ataukah asal keren?
Gak usahlah kita berprasangka buruk kepada mereka. Mending kita berprasangka baik bahwa sesungguhnya sudah ada kata-kata khas yang digunakan oleh Allah dan/atau Rasul-nya ketika membicarakan perlunya pendekatan antara laki-laki dan perempuan yang hendak segera menikah. Kita cari yuuuk!
Kalau kata-kata khas tersebut seakar dengan istilah taaruf (seperti pada Al-Quran, surah al-Hujurât [49], ayat 13), maka istilah “taaruf pranikah” lebih elok daripada “taaruf” supaya tersedia ruang yang lapang bagi jenis-jenis taaruf lainnya. Seandainya kata-kata khas tersebut tidak seakar dengan istilah taaruf, kita dapat memanfaatkannya untuk merumuskan istilah lain yang lebih tepat.
Dari ayat-ayat Al-Quran, aku belum menemukan kata-kata khas yang dimaksud itu. What about you?
Dari hadits-hadits Nabi yang shahih, aku telah menemukannya! Alhamdu lillaah…. Mo tau? Gini niy….
Istilah Lain Yang Lebih Tepat
Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrîr al-Mar’at (kitab ini menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan pria-wanita), aku jumpai enam hadits shahih mengenai perlunya “pendekatan” antara laki-laki dan perempuan yang hendak segera menikah. (Lihat Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 53-56.)
Di situ, ada satu kata khas yang selalu muncul pada keenam hadits tersebut. Apakah kata khas ini seakar dengan istilah “taaruf” (saling kenal)?
Tidak. Istilah taaruf atau pun kata-kata yang seakar dengannya tidak pernah muncul di situ. Kata khas yang muncul adalah “nazhar”. Kemunculannya berbentuk kata kerja “yanzhuru” (memperhatikan) dan kata perintah “unzhur” (perhatikanlah).
Nah! Dari situ kita jadi ngeh, ternyata kita tidak diperintahkan untuk sekadar “taaruf” (saling kenal) bila hendak segera menikah. Yang disyariatkan dalam keadaan ini adalah “tanazhur” (saling memperhatikan).
Terus, apakah kata “nazhar” itu eksklusif khusus bagi yang hendak segera menikah?
Enggak juga. Contohnya, dalam suatu riwayat yang ngetop dikabarin, Ali r.a. berwasiat: “Unzhur mâ qâla wa lâ tanzhur man qâla.” (Perhatikanlah apa yang dikatakan dan janganlah kau perhatikan siapa yang mengatakan.)
Jadi, buat ngebedain ama jenis-jenis tanazhur lainnya, istilah yang lebih tepat untuk “pendekatan” antara laki-laki dan perempuan yang hendak segera menikah adalah TANAZHUR PRANIKAH.
Mungkin bagi sebagian orang di antara kita, istilah “tanazhur pranikah” ini kedengarannya kurang keren ketimbang “taaruf” atau pun “taaruf pranikah”. Namun, kita memilih istilah bukan lantaran asal keren, ‘kan?
Contoh Tanazhur Yang Direstui Nabi
2007 Nopember 7
by M Shodiq Mustika
Apakah tanazhur (melihat, mengamati, memperhatikan, dsb.) terhadap lawan-jenis yang direstui Nabi saw. hanyalah yang untuk kepentingan khitbah (meminang) belaka?
Dengan kata lain, benarkah tanazhur yang syar’i memiliki persyaratan: “apabila si lelaki telah bertekad untuk melamar si wanita” dan “apabila ada persangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima”?
Silakan mengambil kesimpulan (dan hikmah) dari kisah tanazhur Salman r.a. terhadap Ummu Darda’ r.a.:
86 - باب: صنع الطعام والتكلف للضيف.
5788 - حدثنا محمد بن بشار: حدثنا جعفر بن عون: حدثنا أبو العميس، عن عون بن أبي جحيفة، عن أبيه قال:
آخى النبي صلى الله عليه وسلم بين سلمان وأبي الدرداء، فزار سلمان أبا الدرداء، فرأى أم الدرداء متبذلة، فقال لها: ما شأنك؟ قالت: أخوك أبو الدرداء ليس له حاجة في الدنيا، فجاء أبو الدرداء، فصنع له طعاماً، فقال: كل فإني صائم، قال: ما أنا بآكل حتى تأكل، فأكل، فلما كان الليل ذهب أبو الدرداء يقوم، فقال: نم، فنام، ثم ذهب يقوم، فقال: نم، فلما كان آخر الليل، قال سلمان: قم الآن، قال: فصليا، فقال له سلمان: إن لربك عليك حقا، ولنفسك عليك حقا، ولأهلك عليك حقا، فأعط كل ذي حق حقه، فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فذكر ذلك له، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (صدق سلمان).
Nabi saw. mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda. Salman melihat Ummu Darda’ [istri Abu Darda'] memakai pakaian yang sudah usang. Karena itu, Salman bertanya kepada Ummu Darda’, “Ada apa denganmu?“
Ummu Darda’ menjawab, “Saudaramu, Abu Darda’, tidak begitu peduli akan dunia.”
Abu Darda’ datang. Lalu ia menyuguhkan makanan untuk Salman, seraya berkata, “Makanlah! Aku sedang berpuasa.”
Salman menjawab, “Aku tidak makan, kecuali kalau engkau makan.” Lalu Abu Darda’ makan.
Setelah malam tiba, Abu Darda’ bangun untuk bershalat. Salman berkata, “Tidurlah!” Lalu Abu Darda’ tidur, kemudian dia bangun lagi.
Salman berkata, “Tidurlah!” Dan setelah sampai di penghujung malam, Salman berkata, “Sekarang, bangunlah!” Kemudian mereka bershalat berdua.
Selanjutnya Salman berkata kepada Abu Darda’, “Sesungguhnya Tuhanmu berhak atas dirimu, badanmu berhak atas dirimu, dan keluargamu [termasuk Ummu Darda'] berhak atas dirimu. Maka berikanlah kepada yang berhak, haknya masing-masing.“
Berikutnya Abu Darda’ mendatangi Nabi saw. lalu menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lantas Nabi saw. bersabda, “Salman benar.”
(HR Bukhari dari ‘Aun bin Abu Juhaifah r.a., Shahih Bukhari, Kitab “Adab”)
Bolehkah Laki-Laki Memandang Perempuan dan Sebaliknya?
29 Mei 2008 in Tidak terkategori | Tags: zina
Pertanyaan: Kami ingin mengetahui hukum boleh tidaknya laki-laki memandang perempuan, malah lebih khusus lagi, perempuan memandang laki-laki Sebab, kami pernah mendengar dari seorang penceramah bahwa wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.
Pertama, bahwa Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., “Apakah yang paling baik bagi wanita?” Fatimah menjawab, “janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya.” Lalu Nabi saw. menciumnya seraya berkata, “Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).1
Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, “Saya pernah berada di sisi Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah, kemudian Ibnu Ummi Maktum datang menghadap. Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, “Berhijablah kalian daripadanya!” Lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah dia tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?” Beliau menjawab, “Apakah kalian juga tuna netra?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Beliau (Tirmidzi) berkata, “Hadits ini hasan sahih.)2
Pertanyaan saya, bagaimana mungkin wanita tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih pada zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksudnya?
Saya harap Ustadz tidak mengabaikan surat saya, dan saya mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus saja memperdebatkan masalah ini dengan tidak ada ujungnya.
Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.
Jawaban Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer:
Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, sebagaimana firman-Nya:
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (Yasin: 36)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (ad-Dzaariyat: 49)
Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.
Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia jika hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum secara leluasa.
Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara bersama-sama, yakni Adam dan istrinya:
“… Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (al-Baqarah: 35)
Maka hiduplah mereka didalam surga bersama-sama, kemudian memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat kepada Allah bersama-sama, turun ke bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif-taklif ilahi pun bersama-sama:
“Allah beffirman, Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123)
Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki selalu membutuhkan perempuan, tidak dapat tidak; dan perempuan selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat tidak. “Sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain.” Dari sini tugas-tugas keagamaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.
Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseimbangan fitrah dan menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani. Mereka adakan ikatan yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini yang tidak diakui oleh fitrah yang sehat dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dari perempuan, meskipun mahramnya sendiri, ibunya sendiri, atau saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri mereka melakukan perkawinan, dan mereka menganggap bahwa kehidupan yang ideal bagi orang beriman ialah laki-laki yang tidak berhubungan dengan perempuan dan perempuan yang tidak berhubungan dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendirian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?
“Dan orang-orangyang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain…” (at-Taubah: 71)
Telah saya kemukakan pula pada bagian lain dari buku ini bahwa Al-Qur’an telah menetapkan wanita - yang melakukan perbuatan keji secara terang-terangan - untuk “ditahan” di rumah dengan tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka - sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang dapat memberikan kesaksian kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum ditetapkannya peraturan (tasyri’) dan diwajibkannya hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (an-Nisa’: 15)
Hakikat lain yang wajib diingat di sini - berkenaan dengan kebutuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan - bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan), dan reproduksi, sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.
Kita tidak boleh melupakan hakikat ini, ketika kita membicarakan hubungan laki-laki dengan perempuan atau perempuan dengan laki-laki. Kita tidak dapat menerima pernyataan sebagian orang yang mengatakan bahwa dirinya lebih tangguh sehingga tidak mungkin terpengaruh oleh syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.
Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas secara satu persatu antara hukum memandang laki-laki terhadap perempuan dan perempuan terhadap laki-laki.
LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN
Bagian pertama dari pernyataan ini sudah kami bicarakan dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, dan kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan firman Allah:
“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya… ” (an-Nur: 31 )
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah “wajah dan telapak tangan.” Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, “memandang merupakan pengantar perzinaan.” Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni:
“Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.”
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.
Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats’amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., “Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?” Beliau saw. menjawab, “Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.”
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI
Diantara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:
“Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, ‘Palingkanlah pandanganmu.’” (HR Muslim)
Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat laki-laki?
Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara’.
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun masing-masing hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara’.
Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. pernah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.
Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah qubul (kemaluan) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.
Para fuqaha hadits berusaha mengompromikan antara hadits-hadits yang bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih (menguatkan salah satunya). Imam Bukhari mengatakan dalam kitab sahihnya “Bab tentang Paha,” diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, “Nabi saw. pernah membuka pahanya.” Hadits Anas ini lebih kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.2
Syaukani, dalam kitabnya Nailul Athar menanggapi hadits-hadits yang mengatakan paha sebagai aurat, bahwa hadits-hadits itu hanya menceritakan keadaan (peristiwa), tidak bersifat umum.
Adapun al-muhaqqiq Ibnul Qayyim mengatakan dalam Tahdzibut Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut:
“Jalan mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang dikemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad dan lainnya bahwa aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/keci]) dan mughallazhah (berat/besar). Aurat mughallazhah ialah qubul dan dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha, dan tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya karena paha itu aurat mukhaffafah. Wallau a’lam.”
Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para olahragawan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, termasuk bagi penontonnya, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim berkewajiban menunjukkan kepada peraturan internasional tentang ciri khas kostum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.
Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sangat jelas.
Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, menurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktek kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.
Sebagian fuqaha lagi berpendapat tidak bolehnya wanita memandang laki-laki secara umum, dengan alasan apa yang dikemukakan oleh saudara penanya dalam pertanyaannya di atas.
Adapun hadits Fatimah r.a. di atas tidak ada nilainya dilihat dari sisi ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab dari kitab-kitab dalil hukum yang memuat hadits tersebut, dan tidak ada seorang pun ahli fiqih yang menggunakannya sebagai dalil. Orang-orang yang sangat ketat melarang wanita melihat laki-laki pun tidak menyebutkan hadits tersebut. Ia hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.
Dalam mentakhrij hadits ini Imam al-Ilraqi berkata, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ad-Daruquthni dalam kitab al-Afrad dari hadits Ali dengan sanad yang dhatif.” (Ihya Ulumuddin, kitab an-Nikah, Bab Adab al-Mu’asyarah. Dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid 2:202 dan beliau berkata, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan dalam sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal.”
Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu Salamah, seperti disebutkan penanya; ed.) kami temukan penolakannya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam meringkas pendapat mengenai masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab al-Mughni yang ringkasannya sebagai berikut:
“Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini terdapat dua riwayat. Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat laki-laki melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan merupakan salah satu pendapat di antara dua pendapat Imam Syafi’i.
Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu Salamah, yang berkata:
“Aku pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum meminta izin masuk. Kemudian Nabi saw. bersabda, ‘Berhijablah kamu daripadanya. ‘Aku berkata, Wahai Rasulullah, dia itu tuna netra.’ Beliau menjawab dengan nada bertanya, ‘Apakah kamu berdua (Ummu Salamah dan Maimunah; penj.) juga buta dan tidak melihatnya?” ( HR Abu Daud. dan lain-lain)
Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan pada hipotesis bahwa Allah menyuruh wanita menundukkan pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat (aurat) lawan jenisnya. Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).
Alasan utama diharamkannya melihat itu karena dikhawatirkan teriadinya fitnah. Bahkan, kekhawatiran ini pada wanita lebih besar lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Qais:
“Beriddahlah enkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia tidak melihatmu.”3 (Muttafaq alaih)
Aisyah berkata:
“Adalah Rasulullah saw. melindungiku dengan selendangnya ketika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bernain-main (tontonan olah raga) dalam masjid.” (Muttafaq alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan, pada waktu Rasulullah saw. selesai berkhutbah shalat Id, beliau menuju kepada kaum wanita dengan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada mereka, lalu beliau menyuruh mereka bersedekah.
Seandainya wanita dilarang melihat laki-laki, niscaya laki-laki juga diwajibkan berhijab sebagaimana wanita
diwajibkan berhijab,4 supaya mereka tidak dapat melihat laki-laki.
Adapun mengenai hadits Nabhan (hadits kedua yang ditanyakan si penanya; ed.), Imam Ahmad berkata, “Nabhan meriwayatkan dua buah hadits aneh (janggal), yakni hadits ini dan hadits, “Apabila salah seorang di antara kamu mempunyai mukatab (budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya), maka hendaklah ia berhijab daripadanya.” Dari pernyataan ini seakan-akan Imam Ahmad mengisyaratkan kelemahan hadits Nabhan tersebut, karena dia tidak meriwayatkan selain dua buah hadits yang bertentangan denganushul ini.
Ibnu Abdil Barr berkata, “Nabhan itu majhul, ia tidak dikenal melainkan melalui riwayat az-Zuhri terhadap hadits
ini; sedangkan hadits Fatimah itu sahih, maka berhujjah dengannya adalah suatu keharusan.”
Kemudian Ibnu Abdil Barr memberikan kemungkinan bahwa hadits Nabhan itu khusus untuk istri-istri Nabi saw.
Demikianlah yang dikatakan Imam Ahmad dan Abu Daud.
Al-Atsram berkata, “Aku bertanya kepada Abi Abdillah, ‘Hadits Nabhan ini tampaknya khusus untuk istri-istri Nabi, sedangkan hadits Fatimah untuk semua manusia? Beliau menjawab, ‘Benar.’5
Kalaupun hadits-hadits ini dianggap bertentangan, maka mendahulukan hadits yang sahih itu lebih utama daripada mengambil hadits mufrad (diriwayatkan oleh perseorangan) yang dalam isnadnya terdapat pembicaraan.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni 6:563-564).
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya “menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya. Firman Allah:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.’” (an-Nur: 30-31 )
Memang benar bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Namun, semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada yang menarik pandangan dan hati wanita karena kegagahan, ketampanan, keperkasaan, dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang menarik pandangan dan hati perempuan.
Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita kisah istri pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang telah menjadikannya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia menggoda Yusuf untuk menundukkannya seraya berkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah.” (An-Nur: 23)
Al-Qur’an juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita kota ketika pertama kali mereka melihat ketampanan dan keelokan serta keperkasaan Yusuf:
“Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusut), ‘Keluarlah (tampakkanlah dirimu) kepada mereka.’ Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa)-nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata, ‘Maha sempuma Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini hanyalah malaikat yang mulia.’ Wanita itu berkata, ‘Itulah orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (Yusuf: 31-32)
Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat. Pandangan seperti inilah yang dinamakan dengan “pengantar zina” dan yang disifati sebagai “panah iblis yang beracun,” dan ini pula yang dikatakan oleh penyair:
“Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.”
Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita menjauhi tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dalam urusan agama dan dunia. Amin.
Catatan kaki:
1 Takhrijnya akan dibicarakan nanti. ^
2 Perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari men-ta’liq-kan (menyebutkan hadits secara langsung tanpa menyebutkan nama orang yang menyampaikan kepadanya) dengan menggunakan bentuk kata ruwiya (diriwayatkan), yang menunjukkan bahwa riwayat itu dha’if menurut beliau, sebagaimana dijelaskan dalam biografi beliau. ^
3 Dalam riwayat Muslim dikatakan, “Karena aku (Nabi saw.) tidak suka kerudungmu jatuh dari tubuhmu arau tersingkap betismu, lantas ada sebagian tubuhmu yang dilihat orang lain, yang engkau tidak menyukainya.” Ini dimaksudkan bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah lembut kepadanya dan hendak memberinya kemudahan sehingga dia sepanjang hari tidak menutup seluruh tubuhnya terus menerus kalau ia bertempat tinggal di rumah ummu Syuraik yang banyak tamunya. Sedangkan Ibnu ummi Maktum yang tuna netra itu tidak mungkin dapat melihatnya, sehingga dengan demikian dia mendapatkan sedikit keringanan. ^
4 Kalau yang dimaksud dengan “hijab” di sini ialah memakai cadar dan menutup wajah, maka hal ini perlu dikaji, dan kami telah memberikan penolakan secara rinci dalam fatwa kami tentang “Apakah Cadar itu Wajib?” ^
5 Setelah meriwayatkan hadits ini Abu Daud berkata, “Ini adalah untuk istri-istri Nabi saw, secara khusus, apakah tidak Anda perhatikan ber’iddahnya Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum?.” Lihat Sunnan Abi Daud, hadits nomor 4115. ^
Pengertian zina-hati dan mendekati-zina lainnya
2008 Agustus 7
tags: hadits shahih, mendekati zina, zina hati, zina mata
by M Shodiq Mustika
Assalamu’alaikum… saya ingin menanyakan tentang hadits ini: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah). dan “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
yang ingin saya tanyakan apa yang di maksud dengan “semua itu dibenarkan oleh kelamin atau d gagalkan”…? apakah yang dimasud disini zina seperti melakukan hubungan suami istri, atau hanya merasakan adanya getaran ketika sedang berbicara (tidak secara langsung dan tidak berdua), apakah hal tersebut termasuk zina hati…?
Jawaban M Shodiq Mustika:
wa’alaykumus salaam…
Ungkapan “Dan semuanya dibenarkan atau ditidakkan oleh alat kelamin”, yang merupakan pengertian zina yang sesungguhnya, itu menunjukkan penjelasan terhadap “sesuatu” pada ungkapan-ungkapan sebelumnya.
Zinanya mata adalah melihat [sesuatu], zinanya lisan adalah mengucapkan [sesuatu], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [sesuatu], sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]. … (HR Bukhari & Muslim)
Jadi, “sesuatu” yang hendaknya kita hindari itu adalah yang mengarah pada hubungan kelamin. Inilah yang dimaksud dengan “sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]“.
Dengan demikian, melihat nonmuhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.
Secara demikian pula, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong “zina lisan”. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada sang kekasih, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”
Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
Demikian pula untuk “zina tangan”, “zina kaki”, dan berbagai aktivitas mendekati-zina lainnya
Wallaahu a’lam.
Aku senang mencintaimu (dengan bagaimanakah?)
2009 Maret 14
tags: Aisha Chuang, cinta, Cinta Sejati, puisi cinta, Romantis, Sapardi Djoko Damono
by M Shodiq Mustika
Dengan bagaimanakah aku senang mencintaimu? Dengan sederhanakah? Oh, tidak. Cinta itu penuh dengan misteri. Bila mencintai dengan sederhana, ke manakah cinta kita akan menuju? Kepada kehampaankah? Ogah, ah!
Aku senang mencintaimu dengan terarah:
dengan sehembus bayu yang dideburkan
Ar-Rahim kepada segumpal darah
yang menjadikannya manusia.
Aku senang mencintaimu dengan tertata:
dengan selaksa aroma yang didesirkan
lebah pengolah buah di hening sarang
yang menjadikannya pencinta.
Begitulah puisi Aisha Chuang dalam Nikmatnya Asmara Islami. Puisi tersebut dimaksudkan sebagai “jawaban” atau “sudut pandang yang lain” terhadap puisi karya Sapardi Djoko Damono, “Aku Ingin”:
aku ingin mencintaimu dengan sederhana:
dengan kata yang tak sempat diucapkan
kayu kepada api yang menjadikannya abu
aku ingin mencintaimu dengan sederhana:
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan
awan kepada hujan yang menjadikannya tiada
Dalam segi bahasa penyampaian pesan, mungkin puisi Sapardi Djoko Damono ini lebih indah (dan tentu lebih orisinal). Namun dalam segi makna yang terkandung di dalamnya, aku lebih suka puisi Aisha Chuang di atas. Sebab, aku lebih senang menggunakan sudut pandang yang positif daripada negatif. Inilah sebabnya mengapa aku lebih suka memandang cinta sejati sebagai madu yang dihasilkan oleh lebah pengolah buah daripada sebagai abu kayu yang terbakar oleh api.
bermain api
2008 Juni 30
tags: birahi, pacaran dalam islam, pacaran islami, zina
by M Shodiq Mustika
Aris Gaara berkata bahwa Panduan Pacaran Islami itu ibarat bermain api. Ia berpandangan: “Mungkin kl fisik bs saja dpisahkan. namun siapa yg tahu dg hati? Yg tiada berpacaran saja sudah ketar ketir, apalagi yg melegalkanny. Harus diingat bahwa dosa bkn hanya dnikmati seorang pemabuk miras tp jg pembuatny. Anda berani menjamin surga? Wallahua’lam.“
Tanggapan M Shodiq Mustika:
Panduan Pacaran Islami itu itu bukanlah ibarat bermain api. Isinya merangkum pandangan ulama-ulama terpercaya mengenai percintaan pranikah. Pandangan mereka itu justru ibarat pancaran air yang menyejukkan hati selama-lamanya dan sekaligus memadamkan api birahi untuk sementara (yaitu pada saat sebelum menikah). Sebab, mereka menekankan pengawasan, untuk mencegah terjadinya zina (termasuk “zina hati”) pada pelaku pacaran islami. Dengan demikian, selamatlah para pelaku pacaran islami itu dari bahaya api birahi.
Seandainya kita mengharamkan pacaran, maka ini ibarat mengalirkan gelombang tsunami. Ini tidak hanya memadamkan api birahi sebagian muda-mudi, tetapi juga “menenggelamkan” sebagian muda-mudi lainnya. Mereka “tenggelam” karena melakukan pacaran dengan mendekati zina (termasuk “zina hati”) secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan kita.
Semakin keras kita melarang mereka pacaran, semakin sembunyi-sembunyi mereka melakukannya. Padahal, pacaran secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan itu jauh lebih berbahaya daripada pacaran terang-terangan dalam pengawasan orang lain yang terpercaya.
Saya mengerti bahwa “dosa bkn hanya dnikmati seorang pemabuk miras tp jg pembuatny“. Karenanya, saya tidak mengharamkan pacaran. Sebab, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasulnya itu berdosa besar. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS al-Maa-idah [5]: 87))
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa pun [tuntunan] yang telah diturunkan Allah dalam kitab[-Nya] dan menjualnya dengan harga yang murah, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS al-Baqarah [2]: 174)
Sebaliknya, Allah SWT menjamin bahwa surga disediakan bagi siapa pun yang menjalani segala bidang kehidupan secara islami (termasuk dalam hal pacaran). “Dan orang-orang yang beriman dan beramal saleh benar-benar akan Kami hapuskan dari mereka dosa-dosa mereka dan benar-benar akan Kami beri mereka balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” (QS al-‘Ankabuut [29]: 7)
Dan Allah lebih tahu daripada kita, bukan?
Syarat Bolehnya Berduaan
2008 Juli 25
tags: cara pacaran, fiqih pacaran, hadits shahih, halal haram, pacaran islami
by M Shodiq Mustika
Mengenai penggunaan hadits bolehnya berduaan, seorang penentang islamisasi pacaran mengatakan, “lihat tujuan Rasul bertemu dengan wanita anshor tsb.. - wanita anshor tsb punya keperluan ! - keperluan tsb [b]tidak berlangsung lama[/b] - mereka tidak dalam keadaan hati kotor karena cinta lawan jenis !”
Atas dasar itu, dia berpendapat, “jadi boleh jika lawan jenis saling bertemu dengan diawasi dengan orang lain. - tanpa lama2 - tanpa ada kekotoran hati karena cinta lawan jenis.” Kemudian dia pun menambahkan:
beda dengan tujuan pacaran islami dalam blog ini !
- ada kekotoran hati karena cinta lawan jenis
- ada khalwat yg yang lama dengan perlindungan pada hadist ttg berduaan
kalo’ pak shodiq yakin bahwa Rasul memiliki perasaan saling cinta thd wanita anshor tsb, baru boleh blog ini membahas ttg pacaran islami !
Tanggapan M Shodiq Mustika:
Pertama perlu kita pahami bahwa cinta kepada lawan-jenis di luar nikah, bahkan mengekspresikannya sekalipun, tidaklah kotor. Lihat artikel Perlukah merahasiakan rasa cinta? dan Benarkah ulama Ikhwanul Muslimin mengharamkan pacaran? (2)
Selanjutnya mesti kita sadari bahwa menurut kaidah ushul fiqih, kebolehan muamalah (termasuk berduaan dengan nonmuhrim) tidak membutuhkan dalil. Yang membutuhkan dalil adalah pelarangannya. Kaidahnya, semua muamalah itu halal, kecuali ada dalil qath’i yang melarangnya.
Nyatanya, dalam hadits tersebut sama sekali tidak ditunjukkan persoalan lama-singkatnya. Tidak juga disebutkan syarat tiadanya rasa cinta. Hadits tersebut menekankan pengawasan dalam berduaan dengan lawan-jenis.
Itulah sebabnya mengapa kita dapat menerima pernyataan Imam Bukhari (yang meriwayatkan hadits tersebut) yang “memperbolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan di dekat orang-orang” tanpa embel-embel “asalkan tidak disertai rasa cinta” atau pun “asalkan dalam waktu singkat”. Sebab, tidak ada dalil qath’i untuk pelarangan berduaan dalam keadaan “disertai rasa cinta” atau pun “dalam waktu yang tidak singkat”.
Sungguhpun demikian, kami tidak pernah menyarankan siapa pun untuk berlama-lama dalam berduaan (walau dalam pengawasan). Kami justru menekankan perlunya aktivitas “seperti berpuasa” alias menahan diri. (Lihat halaman Taman Cinta.) Jadi, secara tersirat kami justru menekankan bahwa kalau berdua-duaan itu hendaknya tidak berlama-lama.
Kami tidak pernah menyeru para pembaca untuk berpacaran “seperti pada umumnya orang pacaran”. Kalau pada umumnya mereka berduaan berlama-lama, kita tidak usah meniru-niru mereka. Yang kami serukan, marilah kita islamisasikan budaya kita, termasuk dalam hal berduaan dalam pacaran. Marilah kita melakukan islamisasi ini melalui berbagai jalan, termasuk melalui blog ini.
Wallahu a’alam.
Panduan Tanazhur
“Bagaimana cara pacaran yang islami?” Pertanyaan ini sering kami jumpai, tetapi jawabannya seringkali kurang memuaskan. Kekurangpuasannya pada garis besarnya meliputi dua hal: [1] keragu-raguan apakah itu memang islami, dan [2] kekurangjelasan cara penerapannya.
Keragu-raguan itu cenderung tetap ada meskipun kita sudah berlandaskan Al-Qur’an dan hadits shahih. Ini karena keterbatasan akal kita untuk memahaminya. Sungguhpun demikian, persoalan ini dapat kita atasi dengan mengacu pada pandangan ulama terpercaya yang sudah mendalaminya.
Sementara itu, kekurangjelasan itu kita jumpai karena selama ini, biasanya kita hanya menerima penjelasan “asalkan tidak melanggar norma agama”. Cara penerapannya bagaimana, kita belum menjumpai jawaban yang rinci. Namun, persoalan ini pun dapat kita atasi, yaitu dengan menyampaikan penjelasan yang serinci-rincinya.
Untuk mengatasi dua persoalan tersebut sekaligus, kami saat ini menyusun tiga buku trilogi “Panduan Pacaran Islami”. (Kalau Anda belum sempat membacanya, setidak-tidaknya bacalah halaman Wajib Baca di blog ini.) Ini dia buku-buku panduan pacaran islami:
1) Ayat-Ayat Mesra: Ekspresi cinta asmara islami ala Ibnu Hazm al-Andalusi, seorang ulama besar di Abad Pertengahan. (Naskah ini sudah kami selesaikan dan diterbitkan oleh Penerbit Salamadani. Semula, judulnya: Mesra Tanpa Zina.)
2) Fiqih Cinta Pra-Nikah: Batas-batas bolehnya bercinta sebelum pernikahan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (Naskah ini sedang kami susun, berdasarkan halaman Fiqih Pacaran.)
3) Surga Cinta Pra-Nikah: Panduan “bercinta sebelum khitbah” menurut seorang ulama Ikhwanul Muslimin, yakni Abdul Halim Abu Syuqqah, sahabat Syaikh Yusuf Qardhawi. (Naskah ini akan kami susun, berangkat dari halaman Kebebasan Bercinta.)
Bagaimana menurut Anda? Silakan sampaikan tanggapan atau masukan dalam bentuk apa pun!
Konsultasi: Tak sabar menanti jodoh
2008 Oktober 27
tags: konsultasi, putus cinta, cari jodoh
by M Shodiq Mustika
Assalamualaikum ustad, ustad sy cwe umur 28th,usia yg sangat matang untk membina suatu hubungan berumah tangga. saat ini sy lg mencari jodoh yg ideal karena sy br aja putus dr cwo sy karena perbedaan agama, padahl kt udh pacaran 5th tetapi sy dibohongi karena setau sy Dia it muslim. Sy bodoh ya ustad segitu lm sy dibohongi, tetapi itu jadi pelajaran buat sy. Ustad kapankah sy menemukan jodoh sy karena sy selalu saja didesak oleh orangtua, karena saat in sy belum punya pilihan untuk dijadikan calon suami yg ideal, kenapa sy sulit sekali untuk membina suatu hubungan dng seorang ikhwan?ustad dulu sy pernah mempunyai ketakutan untuk membina hubungan dgn seorang pria karena papa sy suka sekali main perempuan dan hubungan rumah tangga kakak, abang serta om sy semuanya berantakkan. Sy tidak mau bernasib sama dengan mereka. Apakah karena latar belakang keluarga sy yg broken home hingga saat ini sy tidak punya cwo untuk dijadikan suami?apa yg harus sy lakukan ustad untuk membuka hati dan pikiran serta bersikap positif gimana caranya?ustad sy selalu bilang buka hati dan pikiran jgn menggangap semua orang itu jelek dan teman2sy bilang apa yg terjadi dgn keluarga sy akan ada hikmahnya karena sy orang yg sabar dlm mengambil kputusan dan anak yg taat pada orang tua itu kata teman2 dan tetangga sy. sy sendiri sebenarnya sangar rapuh, sy pernah berujar secara tdk sadar bahwa hidup dan mati sy untuk mama dan abang sy karena mama sy sdh tua sering sakit2an dan abang sy lumpuh jatuh dari motor. apakah itu hukuman buat sy karena sampai saat ini pun sy tidak punya pilihan cwo untuk dijadikan calon suami. sy sudah siap lahir dan batin untuk membina hubungan rumah tangga, apakah masih ada laki2 yg jd pilihan allah untuk sy, sy sudah tidak sabar menunggu hal itu terjadi. ustad mohon bantu sy siapak yang menjadi penda,ping hidup sy kelak?
Tanggapan M Shodiq Mustika:
wa’alaykum salam wa rahmatullah
Ya, aku mengerti kegundahanmu. Dibanding pria, wanita cenderung perlu segera berjodoh. Keinginannmu untuk segera berjodoh itu bagus. Namun kemauanmu untuk belajar dari pengalaman pahit itu juga bagus, bahkan lebih bagus.
Dari pengalaman pahit itu kita bisa belajar untuk tidak buru-buru “jadian” sebelum kita kenal si dia secukupnya. Bukan hanya kenal apa agamanya, melainkan juga kenal bagaimana dia beragama. Apalagi, kau tergolong sabar dalam mengambil keputusan.
Ustadmu sudah benar dalam menasihati dirimu untuk mengubah kebiasaan berpikir “generalisasi” (menyamaratakan) terhadap semua orang. Aku mengerti bahwa pengalaman pahit itu terkadang membuat kita sulit menaruh kepercayaan kepada orang lain. Memang, tidak semua orang itu bagus pekertinya. Selalu ada orang yang jelek perangainya. Namun, tidak semua pula orang itu buruk. Pasti ada orang yang baik. Kau perlu mengerti bahwa setiap orang itu berlainan.
Kau pun perlu memahami bahwa setiap orang itu tidak 100% baik. Selalu ada keburukannya. (Kesempurnaan hanyalah milik Allah.) Dan kau juga perlu memahami bahwa setiap orang itu tidak 100% buruk. Selalu ada kebaikannya.
Kebaikan seseorang bisa berpengaruh baik kepada orang lain (di samping kepada diri sendiri). Keburukan seseorang pun dapat pula berpengaruh buruk kepada orang lain (di samping kepada diri sendiri). Namun, Allah hanya menghukum orang menurut perbuatannya sendiri, bukan perbuatan orang lain. Latarbelakang keluargamu takkan menjadi karma bagimu. Di luar sana, akan ada pria baik-baik yang mau berjodoh denganmu dan menerimamu apa adanya.
Di satu sisi, kau tak perlu “mengkambinghitamkan” latar belakang keluargamu. Di sisi lain, kau tak usah “memberhalakan” keluargamu. Berbakti kepada orangtua dan menyantuni saudara memang bagus, tapi jangan berlebihan. Janganlah hidup hanya untuk mereka saja. Islam itu rahmatan lil alamin: rahmat bagi seluruh alam. Berbuat baik jugalah kepada orang-orang lain.
Dengan banyak-banyak berbuat kepada orang lain, dan juga banyak bergaul dengan orang-orang baik, tentu kau juga akan berjodoh dengan yang baik pula. (Hal ini sudah aku terangkan di bukuku terdahulu, Istikharah Cinta.) Sementara itu, untuk mempercepat “perjodohan” ini, silakan manfaatkan “agen cinta”. (Hal ini aku terangkan di buku terbaruku, Ayat-Ayat Mesra.)
Itulah saranku kali ini. Selain itu, aku pun berdoa semoga kau mendapat jodoh terbaik dari Sang Maha Penyayang. (Aamiin.)
http://pacaranislami.wordpress.com
http://shodiq.com/
Deals
Senin, 06 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
